Amnesty International: Sempat Dikhawatirkan Hilang di Hong Kong, Mahasiswa Uighur Berkabar Selamat

Foto Abuduwaili Abudureheman, diambil dari akun Instagram.

Amnesty International mengatakan telah mendengar kabar dari seorang mahasiswa Uighur yang sebelumnya dikatakan hilang setelah tiba di Hong Kong awal bulan ini.

Organisasi HAM itu mengeluarkan pernyataan pekan lalu yang mengatakan Abuduwaili Abudureheman belum terdengar kabarnya setelah mengunjungi Hong Kong dari Korea Selatan pada 10 Mei untuk mengunjungi seorang temannya. Amnesty mengatakan Abudureheman mengirim SMS kepada seorang temannya, memberitahu bahwa ia diinterogasi oleh polisi China setibanya di Hong Kong.

Amnesty meminta pihak berwenang di Hong Kong untuk mengungkapkan keberadaan Abudureheman, seraya menyatakan khawatir ia telah diekstradisi ke China daratan “tanpa proses hukum dan berisiko menghadapi penahanan sewenang-wenang dan penyiksaan.”

Organisasi itu, Selasa (30/5) mengeluarkan koreksi terhadap pernyataan awalnya dengan mengatakan bahwa Abudureheman menghubungi mereka dan memberitahu mereka bahwa ia tidak bepergian ke Hong Kong dan bahwa mereka senang karena keberadaannya diketahui.

BACA JUGA: Keberadaan Mahasiswa Uighur yang Dilaporkan Hilang di Hong Kong Makin Tak Jelas

Otoritas Hong Kong mengeluarkan pernyataan hari Sabtu yang menyebut tuduhan Amnesty “tidak berdasar dan tidak beralasan” dan bahwa organisasi itu “memfitnah situasi HAM” di kota itu.

China dituduh berbagai organisasi HAM internasional dan negara-negara Barat menahan jutaan warga Muslim Uighur dan minoritas lainnya di Xinjiang, kawasan terpencil d barat laut China. Mereka menjadi sasaran penganiayaan, sterilisasi paksa dan kerja paksa. AS secara resmi telah melabeli tindakan pemerintah China di Xinjiang sebagai “genosida.”

Amnesty dalam koreksinya mengatakan akan “terus memantau dan mendokumentasikan situasi HAM yang buruk terhadap orang Uighur di China daratan dan di luar negara itu, selain situasi HAM di Hong Kong, yang memburuk dengan cepat sejak diberlakukannya UU Keamanan Nasional pada tahun 2020.” [uh/ab]