Ahli: Aturan Baru Korea Utara Soal Nuklir Tempatkan Rezim Kim Jong Un dalam Bahaya

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menghadiri pertemuan mengenai upaya pencegahan bencana yang diadakan di Pyongyang, pada 4 September 2022. (Foto: Korean Central News Agency/Korea News Service via AP

Korea Utara menempatkan dirinya dalam situasi berbahaya dengan mengesampingkan denuklirisasi dan mensahkan penggunaan senjata nuklirnya terlebih dahulu untuk menyerang musuh yang mengancam kepemimpinan negaranya, menurut para ahli.

Pyongyang mengutamakan kelangsungan hidup rezim, dan Majelis Rakyat Tertinggi Korea Utara, parlemen di negara itu, telah mengesahkan penggunaan senjata nuklirnya secara "otomatis" jika kepemimpinan atau pusat komando dan kendalinya terancam pada 8 September lalu.

BACA JUGA: Korut Isyaratkan akan Memulai Kampanye Vaksinasi COVID-19

Pada hari yang sama, pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, menjelaskan dalam pidatonya bahwa undang-undang yang menetapkan penggunaan senjata nuklir dibenarkan, sehingga posisi Korea Utara sebagai negara nuklir "tidak bisa diubah" kecuali situasi dunia, serta kondisi politik dan militer di wilayah Semenanjung Korea berubah, lapor media pemerintah KCNA.

Kim mengatakan, ia "tidak akan pernah menyerahkan" senjata nuklirnya dan mengesampingkan perundingan untuk denuklirisasi. Pernyataannya muncul beberapa minggu setelah saudara perempuannya yang berpengaruh, Kim Yo Jong, menolak proposal Seoul yang menawarkan bantuan bantuan sebagai imbalan atas denuklirisasi Korea Utara.

BACA JUGA: Kim Jong Un: ‘Kami Tidak akan Pernah Tinggalkan Nuklir Kami’

Para ahli mengatakan, deklarasi resmi Pyongyang tentang maksud pencegahan itu membuat rezim tersebut lebih rentan karena serangan nuklirnya akan dibalas dengan serangan balik oleh Amerika Serikat.

"AS sebenarnya sangat jelas tentang apa yang akan terjadi atas Korea Utara jika (mereka) menggunakan senjata nuklirnya," kata Bruce Bennett, seorang analis pertahanan di lembaga RAND Corporation. [ps/rs]